Dannypomanto.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) secara langsung menahan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) usai ditetapkan terdakwa . Isa jadi terperiksa persoalan hukum pengelolaan keuangan juga dana pembangunan ekonomi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, penetapan terdakwa dijalankan usai diadakan pemeriksaan. Ia menyampaikan, Isa dengan segera ditahan selama 20 hari ke depan di tempat Rutan Salemba Unit Kejagung.
“Terhadap terdakwa pada waktu malam ini diadakan penjara selama 20 hari ke depan di dalam Rutan Salemba Unit Kejagung,” kata Qohar pada waktu jumpa pers di tempat Kejagung RI, DKI Jakarta Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).
Dalam perkara itu, Qohar menjelaskan, perbuatan Isa telah terjadi menyebabkan kerugian keuangan negara berhadapan dengan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16.807.283.375.000.
“Perbuatan sebagaimana tereebut diatas berdasarkam laporan hasil riksa pembangunan ekonomi penghitungan kerugian negara melawan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 beberapa jumlah Simbol Rupiah 16.807.283.375.000,” terang Qohar.
Kejagung menyangkakan Isa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam persoalan hukum ini, terdapat 13 terdakwa korporasi dan juga enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo dan juga Kepala Divisi Penyertaan Modal kemudian Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat lalu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.











