Dannypomanto.com – JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan menggerakkan penegak hukum untuk menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan juga Peradilan Tindak Pidana Kondisi Keuangan pada menangani tindakan hukum pagar laut dalam pesisir utara Daerah Tangerang. Dia memohon agar meniru apa yang digunakan digunakan Presiden Soekarno.
“Kepada penegak hukum saya ingin mengajukan satu alat uji terhadap pagar laut ini. Cobalah gunakan sebagaimana digunakan Presiden Soekarno dulu yaitu UU Nomor 7 Tahun 55, ini undang-undang darurat sebenarnya,” kata Johan dikutipkan hari terakhir pekan (7/2/2025).
Usulan ini dilayangkan setelahnya meninjau adanya Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk TNI Angkatan Laut (AL) untuk mencabut segera pagar laut tersebut. Dia menangkap arahan bahwa negara ingin melakukan perlawanan untuk pihak-pihak yang ingin memanfaatkan sumber daya alam (SDA) pada Tanah Air.
“Karena itu saya buka-buka, kenapa kita tiada membantu polisi memberi satu alat uji, pakai Undang-Undang Darurat Negara, ada Nomor 7 Tahun 1955, apa itu? Tentang kejahatan ekonomi, tindakan pidana ekonomi,” ujarnya.
Menurut legislator PKS itu, terdapat tiga unsur yang digunakan dilanggar. Pertama, ada penyalahgunaan hak guna bangunan (HGB) di area kawasan laut.
Kedua, adalah pemasangan pagar laut itu menghambat perekonomian nelayan. Ketiga, ada indikasi ada monopoli serta privatisasi wilayah publik.
“Saya sejak mengamati awal itu, kenapa beliau menjorok ke menghadapi bukanlah menyamping, saya mengungkapkan bahwa ini adalah cara orang mengklaim wilayah. Karena itu, undang-undang ini sangat bisa jadi kita pake kalau kita ingin cepat prosesnya,” ujarnya.
“Apa sanksinya? Perampasan aset. Bisa dicabut aset-asetnya. Nah mudah-mudahan dengan menggunakan alat uji ini, tindakan hukum tentang Pagar Laut ini sanggup kita selesaikan dengan cepat,” pungkasnya.