Dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Yudisial ( KY ) menyatakan tak dapat melaksanakan seleksi 16 calon hakim agung kemudian 3 calon hakim Ad Hoc HAM di dalam Mahkamah Agung ( MA ). Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran di area KY sebagaimana instruksi yang mana dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto .
Anggota KY selaku Ketua Sektor Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ menyampaikan bahwa tindakan ini diambil sekaligus menjawab dua surat Wakil Ketua MA Non-Yudisial perihal pengisian kekosongan jabatan Hakim Agung dan juga pengisian kekosongan jabatan hakim Ad Hoc HAM di dalam MA.
Surat yang dimaksud dikirimkan untuk KY pada 15 Januari lalu. “Sesuai undang-undang, KY harus melaksanakan pengumuman 15 hari kerja sejak diterimanya surat yang disebutkan pada 16 Januari 2025,” kata Taufiq di konferensi pers KY yang mana dilakukan secara daring, Hari Jumat (7/2/2025).
Dalam rangka pelaksanaan tugas seleksi calon Hakim Agung dan juga Ad Hoc pada Mahkamah Agung, beliau menyampaikan bahwa KY tentunya menjunjung tinggi integritas proses seleksi kemudian kualitas hasil seleksi.
“Namun, sehubungan dengan efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tak dapat melaksanakan seleksi Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc HAM pada MA untuk memenuhi permintaan MA seperti yang disebutkan dalam atas. Demikian penyampaian serta jawaban surat KY terhadap MA,” tutur dia.
Sementara, Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan bahwa pihaknya mencoba untuk melakukan efisiensi dari anggaran sebesar 54 persen dari pagu anggaran 2025 yang tersebut didapat. Terkait seleksi calon Hakim Agung lalu calon Hakim Ad Hoc pada MA ini, KY terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran dengan melakukan komunikasi pada pihak-pihak terkait.
“Dan semoga apabila terpenuhi maka InsyaAllah jadwal seleksi calon Hakim Agung ini akan kembali sanggup dilaksanakan sesuai dengan mandat di pasal 24B UUD 1945, di area mana Komisi Yudisial berwenang untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kemudian sanggup segera bisa jadi dilaksanakan surat permintaan dari Mahkamah Agung,” tutur Fajar.
Adapun pada surat Wakil Ketua MA tersebut, terdapat kekosongan 16 hakim Agung yang digunakan terdiri; 5 orang Hakim Agung kamar pidana, 2 orang Hakim Agung kamar perdata, 2 orang Hakim Agung kamar agama, 1 orang Hakim Agung kamar militer, 1 orang Hakim Agung kamar TUN, 5 orang Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak. Di samping itu juga 3 Hakim Ad Hoc HAM di tempat Mahkamah Agung.