Informasi Politik Terkini
Hukum  

KPK Tahan Pimpinan Daerah Situbundo terkait Kasus Korupsi Dana PEN

KPK Tahan Pimpinan Daerah Situbundo terkait Kasus Korupsi Dana PEN

Dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menahan Kepala Daerah Situbundo, Karna Suswandi alias KS. Karna diduga melakukan perbuatan pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Kondisi Keuangan Nasional (PEN) juga pengadaan barang kemudian jasa di dalam Pemkab Situbundo tahun 2021-2024.

Selain Karna, KPK juga menahan Kepala Lingkup Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan juga Penataan Ruang (PUPR) eksekutif Kota Situbundo, Eko Prionggo Jati alias EPJ. KPK sebelumnya telah dilakukan menetapkan terperiksa terhadap dua orang itu.

“Untuk kepentingan penyidikan, terperiksa ditahan mulai tanggal 21 Januari 2025 hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).

KPK akan datang melakukan pemidanaan selama 20 hari terhadap Karna Suswandi kemudian Eko Prionggp Jati. Adapun keduanya ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Kelas I Ibukota Timur cabang Rutan KPK.

“Penahanan selama 20 hari di tempat Rumah Tahanan Negara Kelas I DKI Jakarta Timur cabangan KPK,” tuturnya.

Perbuatan dituduh diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *