Informasi Politik Terkini
Hukum  

Seluruh Pejabat Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN, Segera Diumumkan KPK

Seluruh Pejabat Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN, Segera Diumumkan KPK

Dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan konfirmasi sebanyak 123 pelopor negara di dalam Kabinet Merah Putih telah dilakukan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Pejabat-pejabat itu telah lama melaporkan harta kekayaannya sebelum jatuh tempo yakni tiga bulan pasca dilantik.

Deputi Pencegahan lalu Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan sedianya terdapat 124 pengurus negara di tempat kabinet Merah Putih. Hanya saja, satu sisanya dilantik lebih tinggi akhir, sehingga batas waktu melaporkan LHKPN juga lebih besar mundur.

“Menurut data kita, semua sudah ada menyampaikan (LHKPN),” kata Pahala Nainggolan pada konferensi pers dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/1/2025).

Pahala menjelaskan, 123 pengurus itu terbagi di dua kategori yaitu sebanyak 65 pejabat yang tersebut pernah melaporkan LHKPN sebelumnya lalu 58 pengurus negara baru yang digunakan belum pernah melaporkan LHKPN.

Mereka yang mana pernah menjabat pada periode pemerintahan masuk di golongan regular, sehingga masih bisa jadi melaporkan LHKPN tahun 2024nya paling lambat 31 Maret 2025.

“Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan kita cek cepat namanya verifikasi, administrasi saja. Kelengkapan surat kuasa sudah ada belum, anak istri, matematikanya, penjumlahannya, ada yang dimaksud salah apa enggak,” kata Pahala.

“Sesudah itu kita tayangkan. Sekarang 14 dari 58 ini telah tayang dalam e-annoucement. Tapi kita pastikan seminggu, dua minggu ini akan selesai semua juga tayang di area e-announcement,” sambungnya.

Dalam kesempatan ini, Pahala juga mengatakan bahwa rata-rata nilai harta untuk pelopor negara reguler (yang sebelumnya juga menjabat) mencapai Rp187 miliar. Sementara, rata-rata harta untuk pelaksana yang tersebut baru melaporkan LHKPN lebih besar tinggi yaitu Rp227 miliar.

“Rata-rata yang digunakan (pejabat) reguler itu sekitar Rp187 miliar. Jadi 65 orang yang pernah masukin LHKPN itu rata-rata Rp187 miliar. Yang khusus (baru melaporkan LHKPN) relatif lebih tinggi tinggi lantaran rata-rata Rp227 miliar,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *