Dannypomanto.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi masih ada 300 terpidana meninggal yang mana belum diekseksui. Terutama terpidana yang mana merupakan Warga Negara Eksternal (WNA).
Menurut Yusri, eksekusi hukuman mati, teristimewa untuk WNA berkaitan dengan hubungan Indonesia terhadap banyak negara dan juga biasanya mempertimbangkan pula arahan dari presiden.
“Memang kalau eksekusi mati itu kan terkait juga dengan hubungan dengan sejumlah negara ya. Karena itu juga tentu kita harus mendengar apa pertimbangan dan juga arahan Presiden terhadap pelaksanaan pidana berakhir itu,” kata Yusril, Hari Jumat (7/2/2025).
Yusril menjelaskan, Kejaksaan adalah instansi yang dimaksud berwenang melaksanakan eksekusi. Namun pada terpidana eksekusi berakhir terdapat beberapa orang hal yang mana harus dipertimbangkan.
“Beda halnya dengan hukuman mati, hukuman terhenti itu kan orangnya ditembak, ya selesai, mati ya. Tapi persoalannya oleh sebab itu ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan juga lain-lain,” ujar dia.
“Orang mengajukan grasi juga lain-lain terhadap presiden, akibatnya sejumlah sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang dimaksud tertunda pelaksanaannya,” imbuhnya.
Yusril mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung terkait persoalan itu. “Saya dapat memaklumi apa yang dimaksud disampaikan oleh Pak Jaksa Agung itu. Karena itu kami tetap memperlihatkan berkoordinasi satu serupa lain kemudian menyampaikan untuk presiden, apa pertimbangan presiden, apakah perlu dieksekusi atau mau dibagaimanakan. Pada akhirnya itu adalah arahannya dari Pak Presiden sendiri,” jelas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga ketika ini akibat sebagian kendala yang dialami. Salah satu kendalanya apabila terpidana hukuman terhenti merupakan Warga Negara Mancanegara (WNA).