Dannypomanto.com – SORONG – Wacana pemanfaatan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk penegakan hukum dalam Indonesia dengan alasan restorasi justice menuai polemik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Hasriyanti menyatakan bahwa penerapan asas dominus litis bisa jadi menjadikan monopoli kewenangan. Hal itu lantaran asas ini memberikan kewenangan penuh untuk Kejaksaan.
“Saat Kepolisian meninggal sebuah perkara P21, tetap memperlihatkan akan dilanjutkan. Asas ini dimasukkan di RKUHAP dikarenakan jikalau suatu perkara masuk pada sidang, dan juga pasca dilihat ada yang kurang, maka jaksa bertanggung jawab sampai tuntas, akan berisiko terhadap pekerjaan sebagai jaksa,” katanya, Akhir Pekan (9/2/2025).
“Dalam suatu perkara pribadi jaksa salah menetapkan putusan biasanya akan kena sanksi, jaksa memohonkan azas ini untuk menerapkan apakah ini dilanjutkan atau tidak, sehingga penerapan asas ini akan mengambil kewenangan dari pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligu Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma menyampaikan asas dominus litis tak perlu digunakan lantaran sanggup menyebabkan tumpang tindih penanganan perkara.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini telah cukup baik kemudian mekanisme penyidikan oleh pihak Kepolisian sangat jauh lebih lanjut baik dan juga profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah ada berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi bukan perlu adanya asas dominus litis pada RKUHAP yang diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma di tempat Manokwari, Mingguan (9/2/2025).
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini telah sesuai dengan tugas pokok dan juga fungsi atau Tupoksi. Sehingga pengaplikasian asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan memiliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi rancu, tumpang tindih hambatan kewenangan dengan pihak kepolisian yang tersebut selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah ada berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian kemudian masuk pada ranah penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah ada dengan berjalan baik, jadi tak perlu adanya asas dominus litis di RKUHAP itu,” ujarnya.