Dannypomanto.com – JAKARTA – Majelis hakim diminta untuk mendalami lalu memeriksa kesaksian mantan terpidana persoalan hukum suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang tersebut dijalankan pada Hari Jumat (7/2/2025) kemarin.
Diketahui, Agustiani Tio yang merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh pasukan kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum serta Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio yang dimaksud ada tiga persoalan yang tersebut fundamental di suatu proses hukum acara pidana di kerangka projustisia.
Pertama, Julius mengumumkan adanya dugaan intimidasi yang dimaksud dijalankan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.
Lalu, intimidasi ditujukan untuk mengumumkan nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu bukanlah perkembangan yang dimaksud sebenarnya dialami, didengar, juga dilihatnya.
Selanjutnya, ada seseorang yang mengaku menawarkan beberapa jumlah uang untuk Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang didesak oleh penyidik. Yaitu menyampaikan satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.
“Dari tiga perkembangan itu, maka dapat dipastikan apabila yang tersebut melakukan oleh penyidik KPK itu sudah ada terjadi dua pelanggaran dan juga satu kejahatan,” kata Julius, Akhir Pekan (9/2/2025).