Dannypomanto.com – MANOKWARI – Penerapan asas diminus litis atau pengendali perkara pada Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP) dinilai perlu hati-hati sebab bisa jadi menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara.
Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma menyampaikan asas diminus litis tidaklah perlu digunakan.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini sudah ada cukup baik serta mekanisme penyidikan oleh pihak kepolisian berjauhan lebih lanjut baik kemudian profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga telah berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tak perlu adanya asas dominus litis pada RKUHAP yang tersebut diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma dalam Manokwari, Mingguan (9/2/2025).

Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengatakan asas diminus litis tak perlu digunakan. Foto/Ist
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini telah sesuai dengan tugas pokok serta fungsi atau Tupoksi. Sehingga pengaplikasian asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan miliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi rancu, tumpang tindih kesulitan kewenangan dengan pihak kepolisian yang selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah ada berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian kemudian masuk pada rana penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah ada dengan berjalan baik, jadi tidaklah perlu adanya asas diminus litis di RKUHAP itu,” ujarnya.