Dannypomanto.com – JAKARTA – Polisi menetapkan dua orang berinisial AAACD serta SFSS sebagai terperiksa persoalan hukum penipuan penanaman modal bodong dengan korban artis Bunga Zainal. Polisi mengungkap ke mana uang yang disebutkan digunakan oleh kedua pelaku.
“Tersangka mengaku bukan mengatasi uang modal korban maupun uang profit yang tersebut dijanjikan. Modal yang mana telah diterima oleh terdakwa dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya (MS, NP juga DP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Ade Ary menyebutkan, pelaku memberikan purchase order (PO) atau dokumen palsu terkait pengadaan barang untuk Bunga Zainal. Dokumen yang disebutkan diedit oleh pelaku untuk mengelabui artis Bunga Zainal.
“Benar bahwa dituduh memberikan purchase order (PO) palsu untuk korban yang dimaksud mana purchase order (PO) yang disebutkan pada edit atau merubah purchase order (PO) yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik,” ujar dia.
Dia menambahkan, pelaku menerima uang secara bertahap dari Bunga Zainal dengan total Rp6,1 miliar. Akan tetapi, uang modal kemudian keuntungan tak dibagikan ke Bunga Zainal.
“Benar Bahwa terdakwa menerima uang dari Korban secara bertahap senilai Rp6.125.000.000 dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022. Tersangka mengaku tak memulihkan uang modal korban maupun uang provit yang dijanjikan,” jelas dia.
Mantan Kapolres Metro Ibukota Indonesia Selatan itu menambahkan, ketika ini terhadap kedua pelaku sudah ada dijalankan penahanan.