Dannypomanto.com – JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Abraham Sridjaja, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus segera dibahas lalu diselesaikan. Hal itu mengingat kondisi dunia advokat di tempat Indonesia yang mana semakin tiada berkualitas kemudian mengalami degradasi profesionalisme.
“Saat ini, kita meninjau sejumlah advokat yang mana tidaklah miliki kompetensi memadai, bahkan sejumlah lulusan sarjana hukum abal-abal yang mana segera berpraktik sebagai advokat tanpa pemahaman yang tersebut kuat terhadap hukum dan juga etika profesi,” ujar Abraham, Mingguan (9/2/2025).
“Lebih parah lagi, ada orang yang tersebut tidak advokat tetapi membuka firma hukum (law firm) serta menawarkan jasa hukum secara terbuka di area media sosial, padahal sesuai prinsip officium nobile, advokat bukan diperbolehkan menawarkan diri atau melakukan penawaran jasa hukum.”
Abraham juga menyoroti kelemahan pada sistem organisasi advokat ketika ini, di tempat mana advokat yang digunakan terkena pelanggaran etik dengan mudah bisa saja pindah organisasi lalu tetap saja berpraktik. “Ini mengkhawatirkan, oleh sebab itu seharusnya ada standar etik lalu mekanisme pengawasan yang digunakan tambahan ketat untuk meyakinkan advokat yang mana berintegritas,” tambahnya.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, advokat wajib menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi martabat dan juga kehormatan profesi dan juga mematuhi kode etik. Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Advokat secara tegas melarang advokat untuk melakukan iklan atau penawaran jasa hukum secara terbuka, sebagaimana diatur juga di Kode Etik Advokat Indonesia. Namun, dengan semakin maraknya pelanggaran terhadap aturan ini, perlu ada penguatan regulasi dan juga mekanisme sanksi yang digunakan tambahan efektif.
“Jika kita membiarkan kondisi ini terus berlanjut, kualitas advokat di area Indonesia akan semakin menurun, kepercayaan warga terhadap profesi ini akan hilang, lalu akhirnya sistem hukum kita yang mana akan dirugikan. Oleh sebab itu, revisi UU Advokat harus segera dibahas di Prolegnas agar kita bisa jadi mengatasi keberhasilan profesi advokat sebagai sebuah officium nobile,” tegas Abraham.
Abraham Sridjaja menekankan Baleg DPR harus memberikan atensi penuh terhadap revisi UU Advokat ini, bukanlah belaka sebagai penyempurnaan regulasi, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk menegaskan bahwa belaka advokat yang benar-benar kompeten lalu berintegritas yang mana dapat menjalankan profesi ini di tempat Indonesia.