Dannypomanto.com – JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Indah Sri Utari menilai penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu kehati-hatian serta prinsip keteguhan. Dia menuturkan, asas dominus litis di hukum pidana bahwa pada dasarnya kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana akan diajukan ke pengadilan atau tidak.
Selain itu, Korps Adhyaksa juga punya kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, juga argumen hukum. “Pada dasarnya, prinsip-prinsip asas dominus litis di hukum pidana itu adalah kewenangan menentukan perkara. Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk menentukan suatu perkara pidana akan diajukan ke pengadilan atau tidak,” ujarnya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Dia berpendapat, kemungkinan adanya keterbatasan pengetahuan pada pihak kejaksaan menjadi masalah. Peluang terjadinya penyalahgunaan asas yang disebutkan juga menjadi masalah, sebab bisa saja disalahgunakan oleh kejaksaan untuk menunda atau mengganggu proses jalannya peradilan.
“Jangan salah bahwa dalam pada sebuah peradilan pidana itu adalah sebuah sistem-sistem yang tersebut terdiri dari subsistem. Subsistem kepolisian yaitu penyidikan, kejaksaan penuntutan, pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara lalu LP,” kata Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini.
Dia mengungkapkan, semua lembaga itu harus miliki kewenangan yang digunakan mirip kemudian bersinergi. Menurut dia, sistem itu harus ditopang oleh subsistem yang tersebut sederajat sebab jikalau ada dominasi kewenangan, maka bisa jadi semata terjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Mungkin juga di area di di dalam kejaksaan ada kemungkinan terjadinya penundaan penuntutan, kejaksaan mampu jadi menunda penuntutan terhadap seseorang terdakwa tanpa alasan yang digunakan jelas. Sehingga memungkinkan dituduh untuk melarikan diri atau menghancurkan barang bukti,” tuturnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan, di dalam pada sistem peradilan pidana itu perlu adanya due process of law (proses hukum yang tersebut adil, red). Selain itu, kata dia, bisa jadi belaka terjadi penyalahgunaan penuntutan.
Dia menilai tak menghentikan kemungkinan kejaksaan bisa jadi belaka menyalahgunakan wewenang penuntutan untuk menghentikan penuntutan atau untuk memiliki target lawan kebijakan pemerintah maupun lawan bisnis. Dia menganggap semua itu serba mungkin, sebab dominasi, super atau pemberian kewenangan yang mana lebih banyak pada subsistem yang sebanding di area pada sistem peradilan pidana.
“Sehingga penerapan dominus litis di tempat pada Revisi KUHAP nanti perlu juga ke hati-hatian apalagi kalau asas dominus litis akan dimasukkan di dalam di UU Kejaksaan. Karena ini perlu kehati-hatian juga prinsip keteguhan. Tidak pernah ada sebuah institusi yang menjadi super power yang kemudian menerapkan kehati-hatian dalam di proses penerapan sebuah sistem,” pungkasnya.