Dannypomanto.com – JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (PN Jaksel) akan memutuskan gugatan praperadilan yang dimaksud diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025) besok.
Menjelang putusan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman menyampaikan, pihaknya yakin gugatan Hasto akan ditolak oleh PN Jaksel.
Zainurrohman menegaskan, gugatan praperadilan hanya sekali menguji tata cara penetapan dituduh yang tersebut dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah ada diadakan berdasarkan prosedur kemudian KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang dimiliki,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Beberapa bukti yang mana sudah ada ditunjukkan oleh KPK dalam muka sidang, kata Zainurrohman, sudah ada cukup kuat.
Misalnya perintah untuk merendam telepon genggam lalu tindakan lainnya. Karena itu, beliau yakin PN Jaksel akan menolak gugatan tersebut.
”Soal praperadilan Hasto itu kalau mengamati persidangannya, saya mengamati praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya.