Informasi Politik Terkini
Hukum  

Revisi UU Kejaksaan lalu KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum dalam Indonesia

Revisi UU Kejaksaan lalu KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia

Dannypomanto.com – JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan dan juga KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum dalam Indonesia. Hal itu dikhawatirkan menciptakan penegakan hukum semakin kacau.

“Kasus pagar laut Tangerang dan juga persoalan hukum timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang dimaksud disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).

Haidar menjelaskan, perkara pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK, hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK lalu Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.

“Antara KPK dan juga Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu tindakan hukum korupsi jelas tidak ada efisien dan juga menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.

Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang berlaku pada waktu ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri serta PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum kemudian hakim sebagai pengadil.

Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang diberi tugas khusus pada pemberantasan aksi pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.

“Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik aktivitas pidana tertentu pada UU Kejaksaan sudah pernah mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal aksi pidana tertentu bukanlah belaka korupsi. Kini jaksa terkesan lebih besar daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelasnya.

Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari perkara timah. Kasus timah disebut-sebut sebagai perkara korupsi terbesar di dalam Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *