Dannypomanto.com – JAKARTA – Hakim Teguh Harianto sedang menjadi perhatian usai memperberat vonis Harvey Moeis yang terjerat persoalan hukum korupsi tata niaga komoditas timah. Adapun hal yang dimaksud memberatkan suami Sandra Dewi itu dikarenakan dinilai tak menggalang upaya pemberantasan korupsi kemudian menyakiti hati rakyat Indonesia.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ibukota Indonesia mengubah vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun. Putusan disampaikan secara langsung oleh Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis, 13 Februari 2025.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, pada ketika dunia usaha susah terdakwa melakukan langkah pidana korupsi,” ucap Teguh, disitir hari terakhir pekan (14/2/2025).
Profil Hakim Teguh Harianto
Teguh Harianto merupakan salah manusia Hakim Tinggi di area Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Berdasarkan informasi dari situs resmi PT DKI Jakarta, ia sudah ada bertugas sejak 2022.
Teguh mempunyai pangkat Pembina Utama (IV/e) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 195901111986121001. Dia diketahui menyelesaikan lembaga pendidikan hingga jenjang S-2 juga memiliki peringkat lengkap Teguh Harianto, S.H., M.Hum.
Melihat rekam jejaknya, Teguh dikenal sebagai hakim yang tersebut berani memberikan hukuman berat bagi koruptor. Teguh sangat tegas pada menangani berbagai perkara korupsi yang digunakan merugikan negara.
Sebelum bertugas di dalam Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Teguh pernah menjadi hakim di dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Teguh sempat juga menjadi Hakim Tinggi di tempat Pengadilan Tinggi Palembang.
Bicara kekayaan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mengungkap kekayaan Teguh Harianto mencapai Rp1,021 miliar. Hartanya itu terdiri dari beberapa komponen berbeda. Berikut di tempat antaranya:
A. Tanah serta Bangunan Rp800.000.000