Informasi Politik Terkini
Hukum  

Ahli Skor Putusan Banding Harvey Moeis kemudian Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice

Ahli Poin Putusan Banding Harvey Moeis kemudian Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice

Dannypomanto.com – JAKARTA – Guru Besar Sektor Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengumumkan putusan banding terhadap Harvey Moeis dan juga Helena Lim yang tersebut lebih tinggi berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Hal ini mengingat beberapa orang kejanggalan di pertimbangan hukum yang digunakan diambil oleh majelis hakim.

“Tidak terbukti suap dan juga bukan terbukti gratifikasi. Kerugian negara pada putusan pengadilan tidak kerugian nyata (actual loss), namun hukuman Harvey Moeis justru diberatkan menjadi 20 tahun penjara lalu uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Ini adalah tak tepat,” kata Romli, Kamis (13/2/2025).

Menurut Romli, hukuman uang pengganti Rp420 miliar yang digunakan dibebankan untuk Harvey Moeis tidak ada dilengkapi dengan bukti yang digunakan sah. Selain itu, dakwaan pemufakatan jahat antara Harvey Moeis lalu terdakwa lain juga dinilai tiada terbukti selama persidangan.

“Dakwaan langkah pidana korupsi di perkara ini secara normatif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 bukanlah perbuatan pidana korupsi. Pelanggaran terhadap UU Pertambangan bukan secara tegas diatur sebagai aktivitas pidana korupsi,” jelas Romli.

Hukuman terhadap Harvey Moeis dinilai bukan proporsional. Hukuman penjara yang awalnya 6,5 tahun naik menjadi 20 tahun, sementara uang pengganti dari Rp210 miliar melonjak menjadi Rp420 miliar. “Ini menunjukkan bahwa Harvey Moeis dianggap sebagai aktor intelektual, padahal fakta persidangan membuktikan sebaliknya,” ujar Romli.

Perancang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menilai Harvey Moeis bukanlah pelopor negara maupun direksi PT Timah. Ia belaka terlibat di kontrak sewa smelter lalu kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang tersebut notabene bukanlah penambang liar melainkan warisan turun-temurun.

“Harvey Moeis dijerat pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP), padahal ia tak memiliki peran sebagai aktor intelektual,” tambah Romli.

Sementara itu, Helena Lim yang tersebut belaka berperan sebagai entrepreneur money changer dikenakan pidana tambahan terdiri dari pembayaran uang pengganti untuk terdakwa sebesar Rp900 juta.

“Helena lalu Harvey Moeis serupa sekali tiada memiliki mens rea (niat jahat) untuk mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp317 triliun. Kerugian yang dimaksud hanya sekali berdasarkan perkiraan BPKP yang dimaksud bertentangan dengan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, juga UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara,” papar Romli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *