Informasi Politik Terkini
Hukum  

Berkas Perkara Tom Lembong Diserahkan ke Kejari Jakpus Hari ini

Berkas Perkara Tom Lembong Diserahkan ke Kejari Jakpus Hari ini

Dannypomanto.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyelesaikan proses penyidikan tindakan hukum dugaan penyelewengan izin impor gula dengan terperiksa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong . Hari ini berkas perkara Tom Lembong rencananya diserahkan ke Kejari DKI Jakarta Pusat.

Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno mengatakan, setelahnya berkas perkara dinilai lengkap, pihaknya akan melimpahkan Tom Lembong selaku dituduh juga barang bukti ke Kejari Ibukota Pusat, pada hari terakhir pekan (14/2/2025). “Sudah (berkas perkara lengkap). Iya (hari ini Tom Lembong dilimpahkan ke Kejari Ibukota Pusat,” kata Sutikno.

Sebagai informasi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian tepatnya sudah pernah dilaksanakan pada 12 Mei 2015 telah terjadi disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga bukan perlu atau tiada membutuhkan impor gula.

“Akan tetapi, pada tahun yang mirip yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton terhadap PT AP yang tersebut kemudian gula kristal mentah yang disebutkan di tempat olah menjadi gula kristal putih atau GKP,” kata Abdul di konferensi pers dalam Kejagung RI, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

“Sesuai langkah Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang digunakan diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dimaksud telah lama dikeluarkan oleh terperiksa TTL impor gula dijalankan oleh PT AP kemudian impor gula kristal mentah yang disebutkan tak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait juga tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Pertambangan yang dimaksud mengetahui permintaan ril gula dalam di negeri,” tambahnya.

Qohar mengatakan pada 28 Desember 2015 diadakan rapat koordinasi di area bidang perekonomian yang dihadiri kementerian dalam bawah Menko Perekonomian yang salah satu pembahasannya Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton di rangka stabilisasi tarif gula kemudian pemenuhan stok gula nasional.

“Pada bulan November-Desember 2015 terperiksa CS selaku Direktur Penguraian Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manager komponen pokok PT PPI menghadapi nama P untuk melakukan konferensi dengan delapan perusahaan swasta yang digunakan bergerak pada bidang gula padahal di rangka pemenuhan stok juga stabilisasi tarif seharusnya diimpor gula kristal putih secara secara langsung serta yang mana dapat melakukan belaka BUMN,” ujarnya.

Kedelapan perusahaan swasta yang digunakan menjalankan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izinnya hanya saja produsen gula kristal yang mana diperuntukkan untuk usaha makanan, minuman, lalu farmasi.

“Setelah kedelapan perusahaan yang disebutkan mengimpor serta mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih selanjutnya PT PPI seolah olah membeli gula yang disebutkan padahal nyatanya gula yang dimaksud dijual oleh perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan ke pasaran melalui distributor yang terafiliasi dengannya. Dengan nilai Rp16 ribu/Kg biaya lebih lanjut tinggi dari HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp13 ribu juga tiada dijalankan operasi pasar,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *