Dannypomanto.com – JAKARTA – Pasangan Calon Kepala Kabupaten kemudian Wakil Kepala Daerah (Cabup/Cawabup) Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) juga Marlinus menyerahkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan PHPU dilayangkan oleh pasangan Hengki Yaluwo dan juga Melkior Okaibob.
Petrus sangat berharap majelis hakim setelahnya meninjau sidang pembuktian pada Kamis (13/2/2025) dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Ia juga menyerahkan semua hasilnya terhadap Tuhan melalui MK nantinya yang digunakan akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang.
“Saat ini kami sudah ada melaksanakan kegiatan terkait dengan gugatan yang mana dijalankan oleh Paslon nomor 4, serta puji Tuhan kami telah lama melalui semua itu dengan baik kemudian apa yang tersebut menjadi harapan kami yaitu pada majelis hakim pasca meninjau apa yang menjadi pembuktian hari ini bisa saja memberikan putusan yang tersebut seadil-adilnya. Kami sebagai tergugat kami menyerahkan semuanya ke MK untuk memutuskan perkara ini dengan baik. Saya dengan Pak Calon Wakil menyampaikan buat publik Boven Digoel bahwa kami serahkan semua ini terhadap majelis hakim,” kata Petrus pada waktu ditemui di area kawasan Tebet, Ibukota Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Tahapan demi tahapan sudah ada kami lalui dengan sesuai prosedur seperti tahapan KPU dan juga tidak ada ada persoalan tahapan dari awal kami ikuti, lengkapi sampai dengan selesai. Hal-hal yang mana menjadi masukan informasi yang mana baik bagi seluruh publik Boven Digoel supaya mampu mengawasi situasi persoalan ini dengan bijaksana, mengamati persoalan ini dengan hati dan juga pikiran yang tenang kita menyerahkan semua ini untuk Tuhan melalui Mahkamah Konstitusi sanggup memutuskan yang dimaksud sebenar benarnya,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Cawabup Marlinus yang mana merupakan kader Partai Perindo agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Sebab pasangan PetroMas sudah unggul dengan pernyataan sah 12.739 di tempat pemilihan kepala daerah 2024.
“Kami tetap memperlihatkan semangat bahwa mulai dari tahapan pendaftaran semua itu kami ikuti dengan sesuai aturan yang digunakan berlaku dan juga sampai pada waktu ini kita sudah ada menyaksikan pada sidang pembuktian gugatan di area MK harapan kami majelis hakim akan mengambil kebijakan yang seadil-adilnya dan juga untuk kepentingan orang banyak khususnya di area wilayah Boven Digoel. Ke depan kami berharap terhadap rakyat agar dapat menciptakan keamanan yang tersebut kondusif agar kita semua di keadaan merasakan suasana yang tersebut aman bukan merugikan diri kita sendiri. Kami yakin kemudian percaya bahwa majelis hakim akan mengambil langkah yang tersebut tepat juga tidak ada memihak untuk siapa pun dengan adil kemudian bijaksana,” ujar Marlinus.
Sekadar informasi, gugatan terhadap pasangan PetroMas teregister dengan Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berikut hasil pemilihan kepala daerah 2024 di area Kota Boven Digoel, Papua Selatan:
1. Paslon nomor urut 1, Athanasius Koknak-Basri Muhammadiyah memperoleh jumlah total pengumuman sebanyak 6.074 Suara.
2. Paslon nomor urut 2, Yakobus Waremba-Suharto memperoleh 6.038 Suara.
3. Paslon nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus memperoleh 12.739 suara.
4. Paslon nomor urut 4, Hengki Yaluwo-Melkhior Okaibob memperoleh 6.158 suara.











