Dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga orang sebagai dituduh menghadapi perkara dugaan korupsi terkait proyek kerja sejenis usaha kemudian perolehan PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Ketiga dituduh merupakan Mantan Direktur Utama dan juga Direktur di dalam PT ASDP Indonesia Ferry .
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan juga Pengembangunan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM), lalu Direktur Komersial dan juga Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Adi (MYA).
“Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para terperiksa yang disebutkan yaitu akan melakukan pemidanaan terhadap dituduh IP, MYA, serta HM,” kata Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada jumpa pers di area kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Ketiganya juga secara langsung ditampilkan di ekspos tindakan hukum yang dijalankan KPK pada Kamis (12/2/2025) malam. Ketiganya yang sudah ada mengenakan rompi berwarna oranye itu pun dengan segera ditahan selama 20 hari. “Dilakukan penjara selama 20 hari,” pungkasnya.
Lembaga antirasuah itu menilai terdapat kerugian negara mencapai Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar) berhadapan dengan operasi pembelian itu. Namun demikian, bilangan pasti kerugian negara masih dihitung.
Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024. Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses kerja sebanding perniagaan dan juga perolehan PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.
KPK mengatakan nilai proyek dari kerja sebanding itu mencapai Rp1,3 triliun. Adapun KPK juga menilai ada kerugian negara dari proyek tersebut, hanya saja cuma nomor pasti nilainya masih didalami.
Selama proses penyidikan KPK sempat menghindari empat orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang itu adalah tiga dari pihak ASDP juga satu dari pihak swasta.