Informasi Politik Terkini
Hukum  

Vonis Harvey Moeis Cs Diperberat, Ini adalah Kata Kuasa Hukum

Vonis Harvey Moeis Cs Diperberat, Ini adalah adalah Kata Kuasa Hukum

Dannypomanto.com – JAKARTA – Kuasa hukum Harvey Moeis , Junaedi Saibih mengkritisi putusan Pengadilan Tinggi DKI Ibukota Indonesia yang memperberat vonis Harvey juga terdakwa lain pada tindakan hukum dugaan korupsi timah. Dalam sidang putusan banding, Kamis (13/2/2025), vonis Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

Dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani lalu entrepreneur Helena Lim. Hakim menjatuhkan vonis penjara untuk Mochtar Riza 20 tahun penjara. Sementara itu, Helena Lim vonisnya diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara serta dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta.

“Helena uang pengganti Rp900 juta. Barang yang dimaksud disita melebihi nilainya, ini menyalahi kaidah hukum,” ujar Junaedi, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI Ibukota Indonesia menandakan wafatnya rule of laws di tempat Indonesia atau prinsip hukum yang mana menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum kemudian tidak sekadar kebijakan politis/pejabat.

“Telah wafat rule of Laws pada hari Kamis, 13 Februari 2025 pasca rilisnya bocoran putusan Pengadilan Tinggi melawan banding yang mana diajukan JPU terhadap putusan PN DKI Jakarta Pusat,” katanya.

Junaedi menambahkan prinsip juga rasio hukum tidak ada boleh kalah oleh pertimbangan populisme yang dimaksud membabi-buta.

“Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan juga ratio legis nggak boleh kalah oleh ratio populis apalagi akrobatik hukum melawan pemanfaatan ketentuan hukum yang mana salah adalah pembangkangan menghadapi legalitas,” paparnya.

Hingga saat ini pengadilan belum dapat membuktikan kebenaran dari klaim kerugian lingkungan yang tersebut dimasukan sebagai kerugian negara senilai Rp300 triliun, termasuk tidak ada ada temuan suap kemudian gratifikasi. Karena itu, Junaedi mempertanyakan pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Ibukota yang dimaksud memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

“Suap nggak ada, gratifikasi nggak ada. Kasus nggak ada suap, gak ada kerugian aktual, apalagi kerugian BUMN tidak kerugian negara,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *