Informasi Politik Terkini
Hukum  

RUU KUHAP, Guru Besar Unhas Harap Kedepankan Prinsip Diferensiasi Praktis

RUU KUHAP, Guru Besar Unhas Harap Kedepankan Prinsip Diferensiasi Praktis

Dannypomanto.com – JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Amir Ilyas membacakan rekomendasi hasil workshop terkait RUU KUHAP . Kesimpulan workshop, RUU KUHAP berpotensi mempengaruhi sistem penegakan hukum di tempat Indonesia.

Dalam acara yang dimaksud dihadiri banyak orang berlatar belakang profesor doktor juga akademisi itu, dihasilkan rekomendasi bahwa RUU KUHAP harus memiliki prinsip diferensiasi fungsional lembaga penegak hukum pada kepolisian lalu kejaksaan, daripada memberlakukan prinsip dominis litis secara dan juga merta.

“Di mana fungsi penyelidikan dan juga penyidikan harus tetap saja menjadi independensi kepolisian , begitu pula dengan fungsi penuntutan harus tetap saja menjadi independensi kejaksaan ,” kata Amir, diambil Hari Minggu (22/2/2025).

Amir mengatakan, di rekomendasi juga menyoroti RUU KUHAP yang merusak kekuatan independensi penyidikan Polri. Yakni Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 50, Pasal 72, Pasal 95, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 120, Pasal 145, dan juga Pasal 200 yang tersebut alangkah baiknya dikaji ulang.

“Perlu pengkajian tambahan lanjut dengan melibatkan berbagai kalangan. Terutama pihak kepolisian sebagai pihak yang dimaksud terdampak dengan rencana revisi KUHAP,” ungkapnya.

Adapun rekomendasi juga memohonkan fungsi penyidikan kepolisian tetap memperlihatkan terjamin independensinya dengan masih memberlakukan prinsip otonomi terbatas.

Lebih dalam, terkait dengan RUU KUHAP ini diharapkan terus-menerus dikedepankan proses transparansi. Tujuannya mempermudah seluruh lapisan rakyat untuk mengakses sekaligus memantau hal tersebut.

Perbaikan RUU KUHAP juga sebaiknya tetap memperlihatkan mempertahankan fungsi-fungsi penyidikan Polri sebagaimana yang telah terjadi berlangsung lama di praktik di tempat mana fungsi penyidikan untuk perbuatan pidana umum sebagai kewenangan mutlak Polri. Dalam rekomendasi tersebut, Amir berharap akan terciptanya aturan untuk lembaga penegak hukum untuk saling bersinergi satu sejenis lain.

“Polri sebagai penyidik independen, Jaksa juga sebagai penuntut yang digunakan independen, pada fungsi pengawasan yang mana bersifat horizontal, sama-sama saling mengawasi,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Unhas Prof Ir Sumbangan Baja juga menekankan sinergitas antara Polri lalu Kejaksaan harus didasarkan pada prinsip check and balance. “Dengan demikian, kita dapat menghindari prospek penyalahgunaan wewenang juga menjamin bahwa sistem hukum kita tetap saja berpihak pada keadilan substantif,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *