Dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum membutuhkan keterangan mantan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) terkait tindakan hukum Hasto Kristiyanto.
Diketahui, nama Firli pernah diusulkan untuk diperiksa di persoalan hukum yang mana menjerat Hasto ini. “Untuk sampai dengan pada waktu ini, penyidik belum membutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap pimpinan yang lama, khususnya FB,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di dalam Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (21/2/2025).
Setyo mengungkapkan, hingga sekarang penyidik belum ada permintaan untuk memanggil yang dimaksud bersangkutan untuk didalami perihal persoalan hukum Hasto. “Sampai dengan hari ini belum terinformasi keperluan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK selesai memeriksa eks penyidiknya, Ronald Paul Sinyal. Seusai pemeriksaan, Ronald mengungkapkan ada upaya eks Ketua KPK Firli Bahuri menghalangi penggeledahan pada Kantor DPP PDIP.
Menurutnya, dirinya yang waktu itu menjadi bagian regu penyidik persoalan hukum Harun Masiku mempunyai niatan untuk menggeledah Kantor DPP PDIP. Namun, hal yang disebutkan dicegah Firli.
“Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan atau juga kan sempat ramai ya dulu ya pengen melakukan penggeledahan pada kantor DPP ya. Cuman itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas lalu semacamnya. Itu dari saya komunikasikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya,” kata Ronald di dalam Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 8 Januari 2025.
“Dan itu saya ungkapkan juga. Sebenarnya mampu juga ya seperti itu dihalang-halangi ya. Cuman itu yang mana terjadi di area masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya seperti itu sih,” sambungnya.
Akan hal itu, Ronald menilai regu penyidik perlu memanggil Firli Bahuri untuk menggali dugaan perintangan penyidikan tersebut. “Tadi telah saya komunikasikan harusnya yang dipanggil ke di sini bukanlah saya sendiri, tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya telah hadir ke sini,” ujarnya.
Diketahui, Ronald merupakan eks penyidik KPK yang mana menangani persoalan hukum Harun Masiku. Namun, ia diberhentikan sebagai pegawai KPK lantaran dianggap tidak ada lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).