Informasi Politik Terkini
Hukum  

Jimly Skor Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan

Jimly Angka Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan

Dannypomanto.com – JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai kewenangan kejaksaan pada penyidikan dengan segera perkara tertentu dapat ditambahkan dengan mengamati beban kerja kepolisian. Hal yang disebutkan asalkan jelas jenis perbuatan pidana tertentunya, dan juga diatur di ketentuan undang-undang (UU).

Dia menuturkan, diberikan kewenangan untuk kejaksaan untuk segera melakukan penyidikan di perbuatan pidana tertentu seperti langkah pidana korupsi (tipikor) yang mana proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sanggup secara langsung sekaligus ditangani Korps Adhyaksa.

“Jika mau ditambahi harus jelas jenis aktivitas pidana apalagi yang dimasukan pada kategori perbuatan pidana khusus. Kan tak hanya saja tipikor, mampu hanya langkah pidana pencucian uang,” kata Jimly, Hari Jumat (21/2/2025).

Diketahui, sekitar ribuan jenis langkah kejahatan yang dimaksud berada dalam ditangani Polri. Mengingat beban kerja yang digunakan ditangani, maka ada beberapa aktivitas pidana tertentu yang sanggup ditambahkan ke kejaksaan. “Bisa sekadar ditambahkan asalkan diatur pada ketentuan UU yang dimaksud ada,” ujar Jimly, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Jimly berpendapat, biarkan sekadar dibicarakan pada DPR tentang pidana khusus apa sekadar yang dimaksud bisa jadi ditangani kejaksaan. “Ini kan pada rangka meningkatkan kekuatan kejaksaan sekaligus pada rangka membantu menguatkan kepolisian. Apa kekhususannya, sehingga perlu ditangani secara langsung kejaksaan, sehingga tidak ada muter bolak-balik kepolisian-kejaksaan,” ungkap Jimly yang digunakan juga menjadi anggota DPD periode lalu.

Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah keseluruhan penyidik pada waktu ini sudah ada terlalu banyak. Dia menambahkan, Kementerian ESDM pada waktu ini minta tambahan fungsi penyidikan bahkan di dalam lembaga setingat dirjen.

“Apa iya penting itu? Seperti Kementerian Lingkungan Hidup ada Dirjen khusus Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan. Lembaga kementerian di tempat dalamnya ada gakum (penegakan hukum). Begitu juga OJK di revisi UU OJK ditambahi kewenangan tambahan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Kalau ada persoalan hukum pinjol (pinjaman online) penyidiknya dengan segera dari OJK,” tuturnya.

Adapun jumlah agregat PPNS ketika ini mencapai 56 instansi. Hal yang dimaksud belum termasuk jikalau ada PPNS di area ESDM. “Sekarang (penyidik) yang digunakan dikenal publik hanya sekali tiga, kepolisian, kejaksaan, dan juga KPK. Padahal ada 56 instansi yang punya kewenangan penyidikan,” imbuhnya.

Dia juga menilai sampai pada waktu ini koordinasinya belum jelas. Jika mengacu dalam UU Kepolisian, maka koordinasinya di dalam kepolisian akibat sama-sama penyidik. “Tapi kalau di dalam kepolisian penyidikannya akan kayak muter, mulai dari nol lagi,” kata Jimly.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *