Dannypomanto.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 orang sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi di tempat Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang tersebut merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pada perkara ini Pertamina Patra Niaga mengabaikan pasokan minyak pada negeri dengan sebagian alasan.
Tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga dengan terperiksa Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock juga Produk, juga Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping menyelenggarakan rapat untuk memutuskan impor minyak mentah.
“Ada permufakatan jahat antara terperiksa SDS, terdakwa AP, dituduh RS lalu dituduh YF dengan DMUT/broker, yakni terdakwa MK, terperiksa DW, dan juga terdakwa GRJ sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan nilai tukar yang digunakan telah diatur,” ujar Qohar, Selasa (25/2/2025).
Qohar mengarakan, Riva mengimpor materi bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite. Padahal, pada kesepakatan lalu pembayarannya ditulis pembelian RON 92.
“Kemudian diadakan blending di area depo untuk menjadi RON 92 juga hal yang disebutkan tiada diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada,” katanya.
Tersangka juga melakukan mark up kontrak shipping yang tersebut dilaksanakan dituduh Yoki sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen.
Dari situ, terdakwa M Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan.
“Pada pada waktu permintaan minyak di negeri mayoritas diperoleh oleh produk-produk impor secara melawan hukum, maka komponen biaya dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP atau nilai tukar indeks pasar, BBM untuk dijual untuk penduduk menjadi mahal atau lebih besar tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi materi bakar minyak setiap tahun melalui APBN,” kata Qohar.