Informasi Politik Terkini
Hukum  

Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang

Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang

Dannypomanto.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) memerintahkan KPU Kota Gorontalo Utara melakukan pemungutan pengumuman ulang (PSU) pada pilbup setempat pada jangka waktu selambatnya 60 hari lantaran calon Kepala Daerah Gorontalo Utara Ridwan Yasin masih berstatus terpidana. Mahkamah mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Kepala Kabupaten Gorontalo Utara pada Pilbup Gorontalo Utara 2024.

Adapun putusan Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan yang tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya

“Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Daerah Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Kabupaten juga Wakil Kepala Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Mulai Pekan (24/2/2025).

MK memerintahkan, PSU Pilbup Gorontalo Utara diadakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, kemudian Daftar Pemilih Tambahan yang dimaksud sebanding dengan pemungutan ucapan pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Pimpinan Daerah juga Wakil Pimpinan Daerah Gorontalo Utara 2024. Sebagaimana di peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan pada waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, terdapat fakta hukum Ridwan Yasin ternyata masih berstatus sebagai terpidana dikarenakan belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024, bertanggal 25 April 2024 pada waktu mendaftarkan diri sebagai akan datang Calon Kepala Kabupaten juga Wakil Kepala Daerah Gorontalo Utara Tahun 2024. Pasalnya, masa percobaan selama 1 tahun baru berakhir setelahnya 25 April 2025.

“Dengan kata lain, untuk dapat memenuhi ketentuan pencalonan sebagai Calon Pimpinan Daerah lalu Wakil Pimpinan Daerah Gorontalo Utara Tahun 2024, juga pada kaitannya dengan status terpidana yang dimilikinya, Ridwan Yasin harus pula sudah selesai menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan,” kata Hakim Konstitusi Erny.

“Dengan demikian, terhadap Ridwan Yasin harus dinyatakan tidak ada lagi memenuhi ketentuan sebagai calon bupati, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Pimpinan Daerah dan juga Wakil Pimpinan Daerah Gorontalo Utara Tahun 2024,” sambungnya.

Dalam pertimbangan MK, kata Erny, konsekuensi ketidakabsahan Calon Kepala Kabupaten Ridwan Yasin lantaran statusnya sebagai terpidana, sekalipun Wakil Kepala Daerah Muksin Badar memenuhi syarat, namun keduanya merupakan pasangan calon. Hal demikian menghadirkan akibat bahwa perolehan pendapat Pasangan Calon Nomor Urut 3 harus dinyatakan batal demi hukum.

Selanjutnya, kata dia, implikasi hukum yang tersebut timbul tiada hanya sekali terbatas pada perolehan kata-kata Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut, tetapi juga berdampak pada perolehan kata-kata pasangan calon lain, in casu Pasangan Calon Nomor Urut 1 juga Pasangan Calon Nomor Urut 2.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *