Dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan pemberian hadiah dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan ke Presiden Prabowo Subianto tidakwajib dilaporkan. Sebab, hadiah berbentuk mobil listrik itu termasuk pemberian kenegaraan.
“Ini adalah pemberian kenegaraan maka sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk barang yang digunakan tidaklah wajib dilaporkan,” kata Deputi Pencegahan kemudian Monitoring KPK Pahala Nainggolan ketika dihubungi wartawan, Kamis (27/2/2025).
Dalam Pasal 2 ayat 3 huruf q Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan, pemberian cendera mata/plakat terhadap instansi di rangka hubungan kedinasan serta kenegaraan, baik di tempat di negeri maupun luar negeri sepanjang bukan diberikan untuk individu pegawai negeri atau pelopor negara.
Pahala menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan pihak istana terkait hadiah yang dimaksud diterima Prabowo berbentuk mobil listrik Togg T10X. Dari pertemuan tersebut, diketahui hadiah dari Erdogan masuk di kategori pemberian kenegaraan.
“Nanti dari pihak merekan akan mengirimkan surat pemberitahuan melawan penerimaan ini ke KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan secara resmi menyerahkan satu unit mobil listrik Togg T10X terhadap eksekutif RI sebagai simbol persahabatan dan juga hubungan erat yang digunakan telah terjadi terjalin selama tujuh dekade. Penyerahan secara simbolis diberikan Erdogan untuk Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu, 12 Februari 2025 di dalam Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Saat akan menuju tempat jamuan santap siang kenegaraan, Erdogan memperkenalkan Togg T10X untuk Prabowo dengan penjelasan sekilas terkait kendaraan listrik Turki ini. Prabowo pun tampak tersenyum kemudian menyambut baik pemberian kendaraan listrik berwarna putih ini dari pemerintah Turki.











