Dannypomanto.com – JAKARTA – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Sandri Rumanama menolak asas dominus litis atau pengendali perkara dimasukkan ke pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RKUHAP ). Dia mengancam akan menggerakkan masa aksi serentak memprotes penerapan asas dominus litis di RKUHAP.
“Dengan asas dominus litis, kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana sanggup ke pengadilan atau tidak. Ini adalah sangat rentan terpolarisasi kemudian dipolitisir, kami dengan tegas menolak asas ini apabila dipaksakan kami akan turun jalan,” kata Rumanama, Rabu (26/12/2025).
Dia berpendapat bahwa asas dominus litis yang tersebut memberikan kewenangan penuh untuk Kejaksaan di menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem penegakan hukum selama ini kemudian ada mobilisasi kekuatan kebijakan pemerintah di mempolarisasi proses penegakan hukum.
Menurut Rumanama, selain peluang polarisasi urusan politik asas yang disebutkan dapat mengakibatkan tumpang tindih kewenangan antara institusi kemudian lembaga negara, khususnya kepolisian serta kejaksaan.
“Masalahnya kalau sekarang jaksa diberikan kesempatan itu penyelidikan juga penyidikan itu akan sangat tumpang tindih dengan polisi. Untuk perbuatan pidana kriminal umum, sudah ada benar ada pada kepolisian masa harus nunggu jaksa dulu sih,” ungkapnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan, kewenangan kejaksaan melalui asas dominus litis tidak ada diperlukan lantaran sudah ada ada fungsi yang tersebut sudah ada berjalan selama ini. Dia berpandangan, jikalau ada kekurangan pada institusi kepolisian, maka yang mana perlu diperkuat adalah fungsi kontrol dari masyarakat.
“Kalau polisi disebut lamban kemudian lambat kan ada ruang ruang kritik dan juga kritis ada Kompolnas, jikalau penyelidikan kemudian penyidikan dianggap lemah maka kontrolnya yang dimaksud harus diperkuat, tidak memindahkan kewenangan yang disebutkan untuk institusi lain seperti kejaksaan,” imbuhnya.
Dia curiga ada pihak yang digunakan ingin menciptakan institusi kepolisian hanya saja berperan sebagai alat pengaman pada berada dalam masyarakat, tidak untuk menegakkan hukum. “Ini jangan bermain menciptakan keruh suasana juga kondisi dan juga merusak kekuatan institusi negara bagaimana bisa saja proses pengamanan dannl kemanan tanpa penegakan hukum kan lucu,” ucapnya.
Dia melanjutkan, penindakan pelaku kejahatan dalam lapangan memerlukan peran kepolisian. Dia berpendapat, sangat berisiko bila perkara tindakan hukum kriminal harus ditangani kejaksaan.
“Ini sangat berisiko juga untuk Kejaksaan, nanti muncul kriminal berat terus bagaimana mau menyelesaikannya. Kalau polisi kan memang sebenarnya untuk penegakan hukum, keamanan itu telah benar fungsi polisi,” pungkasnya.