Dannypomanto.com – JAKARTA – Bareskrim Polri mendalami masalah temuan dugaan pemalsuan terhadap banyak dokumen di dalam area pagar laut Desa Huripjaya, Babelan, Bekasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pada persoalan hukum ini pihaknya sedang menyelidiki 201 SHGB melawan nama PT Mega Agung Nusantara. Berbagai surat itu sudah ada diterbitkan sejak 2007 hingga 2015.
“Kemarin juga diselenggarakan terkait laporan informasi di area mana kita melaksanakan penyelidikan 201 sertifikat hak guna bangunan berhadapan dengan nama PT Mega Agung Nusantara yang digunakan terjadi tahun 2007-2015 pada Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Daerah Bekasi,” ujarnya, Hari Jumat (28/2/2025).
Pihaknya meyakini pada perkara ini telah lama ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Penyidik segera meningkatkan status persoalan hukum dugaan pemalsuan dokumen di dalam Huripjaya Bekasi dari penyelidikan ke penyidikan.
Temuan perkara ini berasal dari pengembangan tindakan hukum dugaan pemalsuan 93 SHM di dalam Desa Segarajaya, Bekasi.
Menurut Djuhandani, modus tindakan hukum di area Desa Huripjaya mirip dengan pada Desa Kohod, yang tersebut mana proses perbuatan melawan hukum itu dilaksanakan sebelum penerbitan dokumen pertanahan.
“Di Huripjaya itu lebih lanjut mirip dengan di tempat Desa Kohod. Sedangkan kalau pada Segarajaya kan mengubah sertifikat yang digunakan telah ada, diubah subjek maupun objeknya juga luasan dipindah ke laut,” katanya.