Informasi Politik Terkini
Hukum  

MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Berharap Dapat Berikan Efek Jera

MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Berharap Dapat Berikan Efek Jera

Dannypomanto.com – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman eks Direktur Utama PT. Pertamina (persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dari sembilan menjadi 13 tahun penjara. Karen merupakan terdakwa pada persoalan hukum dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dengan diperberatnya hukuman dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, ia juga berharap putusan yang disebutkan mampu menjadi triger bagi pihak-pihak lain untuk tidaklah melakukan kejahatan serupa.

“Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi bukan kembali terjadi,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya yang disitir Hari Minggu (2/3/2025).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan pada perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Karen menjadi 13 tahun. Vonis ini tambahan tinggi dari vonis pengadilan sebelumnya yakni 9 tahun penjara.

“Terbukti Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun,” demikian amar putusan kasasi yang digunakan dilansir website MA, hari terakhir pekan (28/2/2025).

Selain pidana penjara, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp650 jt subsider 6 bulan kurungan. Denda yang disebutkan lebih lanjut besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni Rp500 jt subsider 3 bulan.

“Denda Rp650 jt subsider enam bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Adapun majelis hakim agung yang menangani gugatan kasasi Karen yakni, Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan Anggota Majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan juga Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *