Dannypomanto.com – JAKARTA – Kasasi yang dimaksud dimohonkan oleh Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak Mahkamah Agung (MA). Perkara yang digunakan teregister dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada Hari Jumat (28/2/2025).
“Amar putusan : tolak perbaikan tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti terhadap terdakwa,” tulis keterangan melalui website resmi MA.
Adapun gugatan ini diadili oleh majelis hakim, dengan Ketua Majelis Yohanes Priyana. Dibantu oleh Anggota Majelis 1 H Arizon Mega Jaya dan juga Anggota Majelis 2 Noor Edi Yono.
Dalam putusan ini majelis juga masih menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti beberapa Rp44.269.777.204 kemudian 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) paling lama pada waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00. ditambah Dolar Amerika 30.000, dikurangi dengan jumlah keseluruhan uang yang disita di perkara ini yang mana selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsider 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Dengan ditolaknya gugatan ini maka hukumannya tetap saja 12 tahun penjara sesuai amar putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh akibat itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan juga denda beberapa jumlah Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tidaklah dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
Sebelum adanya putusan PT DKI Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 juga 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila bukan dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.