Informasi Politik Terkini
Hukum  

Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp105 Miliar

Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp105 Miliar

Dannypomanto.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang mana terjadi dalam wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara serta rakyat yang digunakan mengindikasikan tata kelola distribusi BBM yang tersebut longgar dalam wilayah tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung mengungkapkan bahwa kelompok penyidik telah terjadi menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang dimaksud beralamat di tempat Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Daerah Kolaka. “Kami menemukan beberapa orang barang bukti, di dalam antaranya tiga truk tangki, beberapa tandon, kemudian solar subsidi yang digunakan telah lama disalahgunakan, dan juga ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan juga berjualan BBM subsidi ilegal tersebut,” ungkap Brigjen Pol Nunung, Mulai Pekan (3/3/2025).

Dia membeberkan, modus operandi dari kegiatan ilegal ini melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU serta SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin, kemudian dipindahkan ke tangki bidang untuk dijual dengan nilai non-subsidi. “Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi mampu dimanipulasi,” jelasnya.

Adapun jumlah agregat total BBM subsidi yang digunakan disita mencapai 10.957 liter yang digunakan merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. Nunung menambahkan bahwa penyidik telah terjadi memeriksa 15 saksi, kemudian sementara ini terdapat beberapa pihak yang dimaksud diduga terlibat, termasuk oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, serta penyedia armada pengangkut BBM.

Pihak yang diduga terlibat pada penyelewengan ini antara lain adalah BK, yang dimaksud diduga mengurus gudang penimbunan tanpa izin, juga A, pemilik SPBU-Nelayan dalam Kecamatan Poleang Tenggara, Daerah Bombana. Selain itu, ada pula dugaan keterlibatan T, yang digunakan bertanggung jawab melawan penyediaan armada truk pengangkut, juga oknum pegawai PT PPN yang digunakan diduga memberikan perbantuan di proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina.

Nunung menegaskan bahwa kegiatan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang dimaksud besar, dengan estimasi kerugian mencapai lebih lanjut dari Rp105 miliar selama dua tahun terakhir hanya saja di area wilayah Kolaka. “Kami berikrar untuk mengembangkan penyidikan ini kemudian mengungkap pihak-pihak lain yang dimaksud terlibat di penyelewengan BBM bersubsidi,” jelasnya.

Tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan juga denda paling banyak Rp60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami di pemberantasan penyelewengan subsidi BBM yang digunakan dapat merugikan negara dan juga masyarakat, juga mengganggu ketahanan energi nasional,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *