Informasi Politik Terkini
Hukum  

DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Alex Denni

DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Alex Denni

Dannypomanto.com – JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mencurigai adanya dugaan rekayasa putusan perkara kasasi mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni.

Karena itu komisi yang dimaksud membidangi hukum itu mengajukan permohonan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) serta Komisi Yudisial (KY) mengusut tuntas kejanggalan pada perkara tersebut.

Dugaan rekayasa itu mencuat pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR sama-sama Perhimpunan Bantuan Hukum kemudian Hak Asasi Individu Indonesia (PBHI) dan juga Keluarga Alex Denni, Hari Senin (24/2/2025).

PBHI mengungkap ada satu hakim yang namanya tercantum pada putusan perkara Alex Denni tapi sebetulnya sudah ada meninggal dunia sebelum tanggal putusan.

“Ada dugaan pemalsuan putusan oleh sebab itu ada orang meninggal mampu tanda tangan. Itu kan enggak kemungkinan besar kalau enggak palsu,” kata Habiburokhman di RDPU tersebut.

Itu sebabnya, pada salah satu kebijakan RDPU, Komisi III DPR akan meminta-minta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) serta Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural di perkara Alex Denni.


“Khususnya terkait hakim yang dimaksud telah terjadi meninggal dunia namun tercatat menyetujui secara resmi putusan dan juga memacu dilakukannya evaluasi menyeluruh agar tak terjadi kembali disparitas putusan,” kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Lola Nelria Oktavia yang mana membacakan langkah RDPU.

Ketua PBHI Julius Ibrani di rapat yang disebutkan mengatakan, berdasarkan penelusuran PBHI, ditemukan bahwa ada satu hakim yang tersebut namanya tercantum di putusan tapi sebetulnya telah meninggal dunia sebelum tanggal putusan. Putusan perkara kasasi Alex Denni tertanggal 14 November 2013, sementara salah satu hakim sudah ada meninggal dunia pada 7 September 2013.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *