Informasi Politik Terkini
Hukum  

Kerugian Komunitas akibat Pertamax Oplosan Perlu Jadi Perhatian Kejagung

Kerugian Komunitas akibat Pertamax Oplosan Perlu Jadi Perhatian Kejagung

Dannypomanto.com – JAKARTA – Kerugian warga akibat persoalan hukum korupsi tata kelola minyak Pertamina serta Pertamax oplosan dinilai perlu jadi perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa diminta memasukkan nilai kerugian publik sebagai bagian penuntutan terhadap para terperiksa dugaan korupsi minyak mentah serta barang kilang di dalam anak-anak perusahaan Pertamina.

Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhammad Saleh menuturkan bahwa Kejagung jangan hanya sekali menuntut para dituduh yang dimaksud dengan dasar kerugian negara. Namun, merekan juga harus dituntut juga sebab adanya kerugian penduduk akibat dugaan pengoplosan produksi material bakar minyak (BBM).

“Masyarakat adalah korban utama pengoplosan produksi BBM yang tersebut menjadi salah satu modus korupsi di perkara dalam PT Pertamina Patra Niaga tersebut,” kata Saleh, disitir Awal Minggu (3/3/2025).

Saleh menuturkan, penyelesaian hukum di perkara korupsi dalam sektor ini masih berfokus pada kerugian negara, tidak pada pemulihan hak rakyat yang dimaksud terdampak. Dia berpendapat, perlu bagi penyidik kejaksaan, untuk turut menebalkan nilai kerugian materil yang mana dialami segera oleh masyarakat.

Pasalnya, merekan adalah konsumen utama melawan adanya temuan modus pengoplosan BBM RON 88 atau RON 90 pada produksi serta pemasaran BBM RON 92. “Masyarakat yang tersebut dirugikan akibat kualitas BBM yang dimaksud buruk, atau kenaikan nilai akibat praktik korupsi harus mendapatkan kompensasi yang dimaksud layak,” ungkap Saleh.

Masyarakat yang mana dirugikan melawan praktik jahat itu diberikan hak hukum pada mengajukan gugatan terhadap para tersangka. “Baik melalui class action maupun citizen lawsuit guna meningkatkan kekuatan aspek keadilan bagi rakyat korban,” imbuhnya.

Direktur Sektor Bisnis Celios Nailul Huda mengungkapkan, dari penghitungan lembaganya, kerugian yang digunakan dialami penduduk sebagai konsumen yang dimaksud menjadi korban pengoplosan yang disebutkan mencapai Rp47 miliar per hari. Angka tersebut, kata Nailul, dengan menghitung selisih biaya antara BBM RON 90 kemudian RON 92 sepanjang periode pengusutan perkara pada 2018 sampai 2023.

“Hingga ketika ini, kejaksaan hanya saja fokus pada kerugian negara. Tetapi tak menghitung berapa kerugian publik sebagai konsumen. Bahwa terdapat kerugian konsumen atau consumer loss yang tersebut ditimbulkan akibat adanya tindakan hukum Pertamax oplosan. Kerugian ini ditimbulkan akibat publik membayar lebih besar mahal melawan barang dengan kualitas RON 90. Padahal membayar dengan tarif kualitas RON 92,” ujar Nailul.

Kemudian, jikalau mengacu penjelasan Kejaksaan tentang rentang periode persoalan hukum tersebut, kerugian materil yang mana dialami publik mencapai Rp17,4 triliun per tahun. Celios juga menghitung dampak dari hilangnya komoditas domestik bruto (PDB) sebesar Rp13,4 triliun akibat dana warga yang dimaksud seharusnya bisa jadi dibelanjakan untuk keperluan lainnya. “Tapi justru digunakan untuk menambah selisih nilai tukar Pertamax oplosan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *