Dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan terdapat kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun dari persoalan hukum pemberian sarana kredit oleh Lembaga Modal Ekspor Indonesia ( LPEI ). Jumlah kerugian yang dimaksud berasal dari 11 debitur.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menjelaskan, pihaknya telah dilakukan menyelidiki persoalan hukum yang disebutkan sejak Maret 2024. “Total kredit yang dimaksud diberikan lalu juga menjadi kemungkinan kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit yang dimaksud adalah kurang lebih besar Rp11,7 triliun,” kata Budi di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Mulai Pekan (3/3/2025).
Kendati begitu, Budi belum menjelaskan secara detail dari masing-masing debitur tersebut. Lembaga Antirasuah baru menyebutkan satu debitur, yakni PT Petrol Energy (PE). Dalam kredit tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, juga Susy Mira Dewi Sugiarta.
Perlu diketahui, KPK baru sekadar mengumumkan tersangka. Mereka yang dimaksud disampaikan sebagai dituduh belum ditahan.











