Dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan terdapat lebih tinggi dari 108.000 pengurus negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan pengurus negara ( LHKPN ) untuk periodik 2024. KPK mengingatkan batas akhir pelaporan LHKPN pada akhir Maret 2025.
“Data per Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatatkan data masih ada 108.869 Penyelenggara Negara yang mana belum melaporkan LHKPN,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/3/2025).
Budi menjelaskan, terdapat 418.431 orang yang mana menjadi pihak wajib lapor KPK. Dengan demikian, Budi menyatakan tingkat pelaporan LHKPN baru menyentuh nomor 74%.
KPK, menurut Budi, mengimbau untuk para pelaksana negara yang mana belum lapor, agar segera melaporkannya secara online, dengan mengakses laman elhkpn.kpk.go.id. Sebab, batas akhir pelaporan ada dalam ujung bulan ini.
“Mengingat batas waktu pelaporannya sampai dengan 31 Maret 2025,” ujarnya.
Budi melanjutkan, pihaknya tidak ada semata-mata berdiam diri dengan sekadar memberikan imbauan. Menurutnya, Tim LHKPN juga intens melakukan bimbingan teknis pengisian kemudian pelaporan LHKPN di dalam berbagai Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan juga BUMN/BUMD.
“Sehingga kewajiban pelaporan LHKPN dapat terpenuhi tepat waktu serta lengkap pada pengisiannya,” ucapnya.
Berikut rincian pelaksana negara yang dimaksud belum lapor LHKPN:
Pada Area Eksekutif, yang dimaksud belum melaporkan beberapa 81.344 dari total 333.734.
Pada bidang Legislatif, yang belum melaporkan sebagian 9.104 dari total 20.752.
Pada bidang Yudikatif, yang belum melaporkan banyak 464 dari total 18.046.
Pada BUMN/BUMD, yang digunakan belum melaporkan sebagian 17.957 dari total 45.899.