Dannypomanto.com – JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menolak perkaranya dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan itu dikarenakan KPK tidaklah mengabulkan permintaan pemeriksaan saksi ahli.
Penolakan Hasto berkasnya dilimpahkan ke JPU disampaikan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail usai mendampingi kliennya penyerahan tahap 2.
“Satu hal yang perlu kami sampaikan, Mas Hasto memproduksi suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini,” kata Maqdir di area Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/3/2025).
Maqdir menjelaskan, penolakan yang dimaksud lantaran KPK tiada mengabulkan permintaan Hasto terdiri dari pemeriksaan saksi a de charge.
“Ada hak-hak yang tersebut kami komunikasikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di dalam antaranya saksi yang digunakan menguntungkan, tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujarnya.
Maqdir menyebutkan, alasan penyidik bukan mengabulkan pemeriksaan ahli lantaran surat dari Hasto belum diterima.
“Menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai terhadap penyidik. sementara, antara penyidik serta penuntut umum sudah ada bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap,” ucapnya.
“Dan terhadap ini, kami ungkapkan keberatan Mas Hasto tadi,” sambungnya.
Untuk diketahui, KPK melimpahkan dua berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (6/3/2025). Dua berkas perkara terkait perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR lalu perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah terjadi dilaksanakan kegiatan pelimpahan terperiksa serta barang bukti dari penyidik untuk penuntut umum untuk perkara terperiksa HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika untuk wartawan, Kamis (6/3/2025).











