Informasi Politik Terkini
Hukum  

LBH Ibukota Terima 619 Aduan BBM Oplosan, Bukti Motor Mengalami Kerugian

LBH Ibukota Terima 619 Aduan BBM Oplosan, Bukti Motor Mengalami Kerugian

Dannypomanto.com – JAKARTA LBH Ibukota menerima sebanyak 619 aduan dari publik berkaitan BBM oplosan Pertamax milik Pertamina. Bahkan, ada warga yang tersebut menyampaikan kendaraannya rusak pascamenggunakan Pertamax, tepatnya pada bagian tertentu kendaraan.

“Ada (bukti rakyat menyampaikan motornya rusak). Ada yang digunakan kasih struk, ada yang dimaksud kasih foto, video, ada yang dimaksud kasih laporan dari mekanik, semacam diagnosa bahwa motornya rusak sebab kualitas BBM buruk, yang tersebut rusak beberapa bagian tertentu pada pada motor,” kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan pada waktu dihubungi, Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, dari banyak aduan yang dimaksud masuk ke Posko Aduan LBH Jakarta, terdapat warga yang digunakan menyampaikan kendaraannya, khususnya sepeda gowes motor rusak pasca pemanfaatan Pertamax. Merka menyampaikan bukti dokumen hingga foto menghadapi aduannya itu.

Dia menambahkan, aduan tentang BBM Oplosan itu dibuka LBH Ibukota Indonesia untuk menggambarkan ada tidaknya kerugian dari publik buntut blending RON 92 sebagaimana yang digunakan diungkap Kejagung RI pada persoalan hukum dugaan tindakan pidana korupsi di tata kelola minyak mentah kemudian produk-produk kilang pada Pertamina subholding serta KKKS tahun 2018-2023. Saat ini, LBH Ibukota Indonesia sedang mempelajari tentang aduan yang dimaksud masuk yang disebutkan guna menentukan langkah selanjutnya.

“Nanti lah, kami kan butuh pelajari lebih besar lanjut, nanti kami paparkan lebih lanjut detil dengan Celios seperti spa yang tersebut kami tampung akibat kami butuh waktu juga tuk serap kemudian pelajari,” katanya.

Jaksa Agung Tegaskan Bukan BBM Oplosan

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, kualitas BBM jenis Pertamax yang tersebut beredar pada waktu ini aman juga bagus. Ia menegaskan, beredarnya BBM RON 92 milik Pertamina ketika ini telah tak terkait dengan penanganan tindakan hukum hukum yang tersebut ditangani oleh Kejaksaan RI.

Hal itu disampaikan Burhanuddin usai menjamu jajaran PT Pertamina (Persero) seperti Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Komisaris Utama Pertamina Mochammad Iriawan di tempat Kantornya, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa penyidikan ini tempus delicti-nya, waktu kejadiannya adalah tahun 2018-2023. Tolong ini, tempus ini nantinya akan mempengaruhi tentang kondisi minyak Pertamax yang dimaksud ada di tempat pasaran. Artinya bahwa mulai 2024 ke di lokasi ini itu bukan ada kaitannya yang sedang diselidiki, artinya kondisi pertamax yang digunakan ada telah bagus dan juga telah sesuai dengan standar yang mana ada pada Pertamina,” terang Burhanuddin usai pertemuan.

Burhanuddin pun memverifikasi bahwa kondisi BBM yang digunakan didistribusikan dan juga dipasarkan oleh Pertamina di kondisi baikbdan sesuai dengan standar. Ia pun menegaskan bahwa jenis BBM yang mana beredarnya pada waktu ini tak berkaitan dengan perkembangan hukum yang dimaksud ditangani oleh Kejaksaan RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *