Dannypomanto.com – JAKARTA – Majelis Hakim menegur mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ketika sidang perkara dugaan korupsi impor gula. Hakim menegur Tom lantaran duduk dengan sikap menyilangkan kaki.
Momen yang disebutkan terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan surat dakwaan Tom Lembong di perkara dugaan korupsi impor gula di area Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (6/3/2025). Hakim kemudian menyela pembacaan surat dakwaan lalu menegur gaya duduk Tom.
“Sebentar mohon maaf, mohon maaf Terdakwa tempat duduk yang digunakan baik saja, tidak ada perlu disilangkan kakinya,” ucap ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Usai ditegur, Tom Lembong kemudian merubah gaya duduknya seraya memohon maaf.
“Mohon maaf Pak,” ujar Tom Lembong.
Sementara itu, JPU dari Kejagung mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebanyak Rp515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) di persoalan hukum dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan hitungan yang dimaksud merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Mata Uang Rupiah 578,1 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara berhadapan dengan dugaan tindakan pidana korupsi pada kegiatan importasi gula dalam Kementerian Perdagangan 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan juga Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta.











