Dannypomanto.com – JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 memberikan izin untuk melakukan impor gula meskipun stok gula pada pada waktu itu masih mencukupi.
Hal itu disampaikan JPU pada waktu membacakan surat dakwaan di area ruang sidang PN Tipikor Ibukota Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa berdasarkan Rapat Kordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi sehingga tak perlu melakukan impor gula juga tidak ada memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula pada rangka pemenuhan stok gula dan juga stabilisasi biaya gula,” ucap Jaksa.
Jaksa menerangkan, rapat koordinasi itu diadakan sama-sama Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan kemudian Menteri BUMN yang mana mengeksplorasi stabilisasi pangan lalu naiknya harga mendekati Ramadan juga Hari Raya Idul Fitri pada waktu itu.
Rapat koordinasi itu pun banyak kebijakan yang tersebut lahir pada rapat itu. Pertama, akan terjadi defisit pada jagung, kedelai, daging sapi, kemudian semua jenis cabai. Sedangkan yang mengalami surplus adalah beras, gula pasir, minyak goreng, bawang merah, daging unggas serta telur unggas.
Kemudian, pada rapat itu juga disimpulkan bahwa stok gula mencukupi sehingga bukan perlu impor. Diputuskan di rapat itu seluruh pabrik gula akan diminta menyalurkan gula rafinasi ke lapangan usaha makanan dan juga minuman, tidak konsumen.
“Stok gula masih mencukupi sehingga tiada perlu melakukan impor. Seluruh pabrik gula akan di area minta menyalurkan gula rafinasi untuk bidang makanan dan juga minuman, tidak disalurkan terhadap konsumen langsung,” ujar jaksa.