Informasi Politik Terkini
Hukum  

Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang sebagai Sahabat

Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang sebagai Sahabat

Dannypomanto.com – JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengunjungi sidang perdana perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Anies menyatakan, kedatangannya ini merupakan dukungan pribadi sahabat untuk Tom Lembong .

“Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk bergabung menyaksikan proses peradilan berlangsung,” kata Anies, Kamis (6/3/2025).

Anies juga menuturkan, kedatangannya ini untuk menyampaikan harapan agar para majelis hakim bisa saja bertindak objektif juga mementingkan kebenaran.

“Saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan objektif, serta mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, pada memutuskan perkara ini,” ujar Anies.

Anies berharap besar ke majelis hakim yang menangani perkara Tom. “Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa jadi memutuskan sesuai dengan harapan yang tersebut tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara dengan segera menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” jelas dia.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong juga Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 terperiksa lainnya. Sehingga total dituduh persoalan hukum impor gula menjadi 11 orang.

Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Ibukota Selatan. Namun, gugatan yang dimaksud diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN DKI Jakarta Selatan. Artinya status terperiksa Tom Lembong telah sah lalu sesuai aturan hukum.

Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah dilakukan merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *