Informasi Politik Terkini
Hukum  

Jaksa Agung Buka Prospek Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina

Jaksa Agung Buka Prospek Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina

Dannypomanto.com – JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan memperberat hukuman sembilan dituduh persoalan hukum korupsi tata kelola minyak mentah di dalam PT Pertamina (Persero). Dia menjelaskan tidaklah melakukan penutupan kemungkinan para terperiksa juga akan dihukum mati.

Burhanuddin menjelaskan alasan sembilan terdakwa itu diperberat hukumannya akibat seluruh dituduh melakukan perbuatan pidana di dalam masa pandemi Covid-19 yaitu tahun 2018-2023.

“Kita akan meninjau hasil selesai penyidikan ini, kita akan meninjau dulu apakah ada hal-hal yang tersebut memberatkan di situasi covid ia melakukan perbuatan itu serta tentunya ancaman hukumannya akan lebih lanjut berat. Bahkan, pada kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati, tapi kita akan lihat dulu,” kata Burhanuddin dikutipkan Hari Minggu (9/3/2025).

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lama membongkar tindakan hukum dugaan perbuatan pidana korupsi di tata kelola minyak mentah lalu hasil kilang pada Pertamina subholding dan juga KKKS tahun 2018-2023. Dalam penanganan perkara itu, penyidik Jampidsus Kejagung telah dilakukan melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi lalu 2 orang ahli.

Dugaan mega korupsi PT Pertamina (Persero), kerugian negara diperkirakan mencapai bilangan fantastis sebesar Rp968,5 triliun lalu hampir 1 kuadriliun rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun cuma berdasarkan lima komponen pada 2023.

Namun, sebab penyidikan yang tersebut dilaksanakan Kejagung mencakup 2018 sampai 2023, kerugian negara dapat diperkirakan mencapai Rp1 kuadriliun. “Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempusnya 2018-2023. Kalau sekiranya dalam rata-rata di tempat nomor itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, sanggup kita bayangkan sebesar kerugian negara,” ucap Harli.

Dalam persoalan hukum ini, Kejagung menetapkan sembilan orang terdakwa yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, juga ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat lalu Niaga Pertamina Patra Niaga dan juga Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *