Dannypomanto.com – JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kritiyanto akan segera menjalani sidang perdana perkara dugaan suap kemudian perintangan penyidikan Harun Masiku pada pekan depan. Kubu Hasto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kejar tayang.
“Tentu kami siap untuk membela perkara ini secara baik, menurut hukum untuk menegakkan keadilan untuk kebenaran dan juga kepastian hukum,” kata kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail Hari Sabtu (8/3/2025).
Maqdir menilai, KPK bersikap berlebihan menggunakan kewenangannya dan juga akal-akalan pada melakukan pelimpahan berkas perkara Hasto. Menurutnya, KPK tak menghormati hukum acara pidana.
“Hanya hanya kami menganggap KPK sangat berlebihan di menggunakan kewenangan mereka. Bahkan pemakaian kewenangan ini bukanlah hanya sekali berlebihan tetapi juga dijalankan dengan cara-cara primitif serta diadakan dengan akal-akalan kemudian melawan hukum,” ujar dia.
“Tindakan KPK terkait Mas Hasto, bukanlah semata-mata tidak ada menghormati proses hukum acara pidana yang dimaksud telah diatur terapi merekan juga secara sengaja melenggar hukum. Misalnya pada penyerahan tahap 2, merek secara sengaja mengabaikan hak terperiksa berkenaan dengan permintaan pemeriksaan ahli. Alasannya tidak ada masuk diakal, dikarenakan penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan,” sambung Maqdir.
Maqdir menilai lembaga antirasuah itu pun seakan kejar tayang di penyelesaian kemudian pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke pengadilan. “Nampaknya mereka melakukan kegiatan sebab ada kejar tayang,” jelas dia.
Sebagai informasi, KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua jeratan pasal sekaligus. Pasal pertama yakni. suap yang mana mana Hasto dengan Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) Wahyu Setiawan.
Kedua, Hasto dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang digunakan pada waktu ini masih buron. Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan status tersangkanya, namun gugatan itu tiada diterima hakim.
Tak sampai di area situ, Hasto kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan yang tersebut kedua dan juga pada waktu ini masih bergulir di tempat Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan.