Informasi Politik Terkini
Hukum  

Kejagung Akui Ada Selisih Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp12 Miliar

Kejagung Akui Ada Selisih Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp12 Miliar

Dannypomanto.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyebutkan ada selisih perhitungan kerugian negara Rp578 miliar pada tindakan hukum dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Menurut Kejagung, selisih perhitungan mencapai Rp12 miliar.

“Ini kan sedang berproses. Perlu saya ungkapkan kalau kita hitung dari sisi kerugian keuangan negara ada Rp578 miliar lebih. Dan yang telah kita sita di bentuk pengembalian itu ada Rp565 miliar lebih. Jadi sebenarnya selisihnya belaka sekitar Rp12 sekian miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip, Hari Sabtu (8/3/2025).

Harli menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) akan menjelaskan dalam persidangan berikutnya terkait selisih uang kerugian negara tersebut. Ia menghadirkan penduduk untuk mengikuti proses persidangan terlebih dahulu.

JPU akan menghadirkan semua bukti-bukti untuk diverifikasi kemudian diungkap di dalam pengadilan. Bukti yang tersebut diperoleh dari keterangan saksi, surat, serta lainnya itu dipastikan sesuai dengan fakta pada berkas perkara yang digunakan diharapkan menjadi fakta persidangan.

“Oleh karenanya kami sangat berharap kita ikuti cuma dulu proses di tempat pengadilan. Nanti hitung-hitungannya seperti apa tentu akan berproses di dalam sana,” katanya.

10 Orang Terima Cuan Rp515 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula

Sebelumnya, JPU dari Kejagung mendakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merugikan keuangan negara sebanyak Rp515,4 miliar (Rp515.408.740.970,36) di persoalan hukum dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan bilangan bulat yang disebutkan merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp578,1 miliar (Rp578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara berhadapan dengan dugaan tindakan pidana korupsi di kegiatan importasi gula di dalam Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di tempat Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Jaksa kemudian menuturkan pihak-pihak yang dimaksud diperkaya akibat perbuatan Tom Lembong. Namun, di dakwaannya, jaksa bukan menyebutkan adanya keuntungan yang tersebut didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *