Dannypomanto.com – JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat telah lama menjadwalkan sidang perdana tindakan hukum yang digunakan menyeret Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang yang disebutkan rencananya dilakukan pada hari terakhir pekan (14/3/2025) pekan depan.
Hal ini diketahui dari jadwal sidang yang digunakan diunggah pada Sistem Berita Penelurusan Perkara (SIPP) PN DKI Jakarta Pusat.
“Tanggal sidang; Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.20 s/d selesai. Agenda, sidang pertama,” tulis informasi yang digunakan dibagikan SIPP, hari terakhir pekan (7/3/2025).
Dalam informasi yang disebutkan juga tertera, perkara yang dimaksud sudah pernah dilimpahkan ke PN Ibukota Indonesia Pusat pada hari ini, Jumat, 7 Maret 2025.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tindakan hukum korupsi yang dimaksud menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ke pengadilan. Penyerahan berkas perkara itu dilaksanakan pada hari terakhir pekan (7/3/2025).
“Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan (berkas perkara Hasto) terhadap Pengadilan Negeri Ibukota Pusat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, hari terakhir pekan (7/3/2025).
Sementara itu, Hasto Kristiyanto menolak perkaranya dilimpahkan penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan itu lantaran KPK tidak ada mengabulkan permintaan pemeriksaan saksi ahli. Penolakan Hasto berkasnya dilimpahkan ke JPU disampaikan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail usai mendampingi kliennya penyerahan tahap 2.
“Satu hal yang digunakan perlu kami sampaikan, Mas Hasto menyebabkan suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini,” kata Maqdir pada Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/3/2025).
Maqdir menjelaskan, penolakan yang disebutkan lantaran KPK bukan mengabulkan permintaan Hasto berbentuk pemeriksaan saksi a de charge. “Ada hak-hak yang mana kami komunikasikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di tempat antaranya saksi yang digunakan menguntungkan, tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujarnya.
Maqdir menyebutkan, alasan penyidik tiada mengabulkan pemeriksaan ahli lantaran surat dari Hasto belum diterima. “Menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai untuk penyidik. sementara, antara penyidik juga penuntut umum telah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap,” ucapnya. “Dan terhadap ini, kami ungkapkan keberatan Mas Hasto tadi,” sambungnya.











