Dannypomanto.com – JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa gugatan yang digunakan diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan juga Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dinilai bukan relevan.
Pasalnya, CMNP sudah kalah pada proses Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung, sehingga perkara ini seharusnya sudah ada selesai secara hukum dan juga gugatan untuk BHIT juga Hary Tanoesoedibjo terkesan mencari-cari sasaran.
“CMNP telah kalah dalam tahap PK! Artinya, secara hukum, perkara ini telah tuntas. Jadi, untuk apa lagi menggugat sesuatu yang mana sudah ada diputuskan pengadilan?” ujar Hotman di Pertemuan Pers dalam iNews Tower, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Hotman menegaskan bahwa kegiatan yang mana dipersoalkan terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) terjadi pada 1999, ketika CMNP menunjuk PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia) sebagai arranger. Unibank, yang pada waktu itu berstatus sebagai bank sehat, menerbitkan NCD senilai US$28 juta, dan juga CMNP membayar Unibank sebesar US$17,4 juta.
“Semua proses dilaksanakan dengan segera antara CMNP juga Unibank. Tidak ada dana yang dimaksud masuk ke Hary Tanoe atau MNC. CMNP sendiri telah melakukan audit rutin dan juga meyakinkan semuanya sah,” katanya.
Namun, lanjut Hotman, pada 2001, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat dampak krisis moneter, sehingga NCD yang tersebut dimiliki CMNP tidak ada mampu dicairkan. Meski demikian, perkara ini telah dibawa ke ranah hukum juga CMNP telah lama mengalami kekalahan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).
“Kalau telah kalah di tempat PK, artinya putusan sudah ada final juga mengikat. Jadi, apa dasar hukumnya sekarang menggugat ulang? Hal ini jelas-jelas bukan berdasar,” tegasnya.
Hotman pun memohonkan agar CMNP menghormati proses hukum yang mana telah dilakukan berjalan. “Kalau sudah ada kalah, ya harus diterima. Jangan coba-coba membuka perkara yang dimaksud sudah ada selesai demi kepentingan tertentu,” pungkasnya.











