Dannypomanto.com – JAKARTA – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DKI Jakarta Khusus Muhammad Haniv diperiksa sebagai terperiksa gratifikasi di dalam Gedung Merah Putih KPK , hari terakhir pekan (7/3/2025). Dia semata-mata terdiam seribu bahasa.
Haniv mengenakan batik lengan panjang bernuansa warna hijau. Dia juga menangguhkan wajahnya menggunakan masker.
Tak ada penasihat hukum yang mendampinginya. Setelah meninggalkan dari Gedung KPK, ia secara langsung memesan taksi kemudian meninggalkan lokasi.
KPK menetapkan Haniv sebagai terperiksa persoalan hukum gratifikasi senilai Rp21,5 miliar. Haniv ditetapkan terperiksa sejak 12 Februari 2025 lalu.
Perkara berawal pada waktu Haniv menjabat Kakanwil DJP DKI Jakarta Khusus pada 2015-2018. Dalam kurun waktu tersebut, HNV memanfaatkan jabatannya meminta-minta uang ke beberapa jumlah pihak untuk permintaan dirinya juga anaknya.
Dalam hal ini, KPK juga mendeteksi uang itu untuk keperluan anaknya yang digunakan bergerak pada bidang fashion. Salah satu langkah bermaksud mencari sponsor untuk kelancaran industri anaknya dengan mengirimkan email ke pihak-pihak yang mana merupakan wajib pajak.
“Hari ini hari terakhir pekan (7/3/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan aktivitas pidana korupsi gratifikasi di tempat lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, hari terakhir pekan (7/3/2025).