Informasi Politik Terkini
Hukum  

Tanggapi Gugatan Pidana CMNP, Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris: Sudah Kedaluwarsa!

Tanggapi Gugatan Pidana CMNP, Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris: Sudah Kedaluwarsa!

Dannypomanto.com – JAKARTA PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) merespons gugatan pidana yang tersebut dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT serta Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menerangkan bahwa proses yang disebutkan telah sejak 1999, dengan demikian gugatan yang dimaksud sudah ada kedaluwarsa.

“Ini (transaksi) bulan Mei 1999, sekarang udah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana telah kadaluarsa. Dari segi pidana telah kadaluarsa, lantaran aksi pidana ini 12 tahun kadaluarsanya,” kata Hotman Paris pada waktu konferensi pers di tempat iNews Tower, DKI Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Dari sisi hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo tiada memiliki tanggung jawab dari operasi tersebut.

Hotman menerangkan, pada ketika itu PT Bhakti Investama (yang saat ini PT MNC Asia Holding Tbk) hanya saja broker yang dimaksud terlibat di area awal operasi sekadar lalu srlebihnya tidak ada terlibat di proses yang dimaksud dijalankan oleh pihak Unibank kemudian CMNP.

“Karena MNC hanya sekali aranger yang digunakan mempertemukan, habis itu selanjutnya semua proses diadakan oleh CMNP dengan Unibank, termasuk semuanya,” ujar dia.

Bahkan, Hotman menunjukkan bukti-bukti yang konkret mulai dari transaksi, hasil audit hingga tanda tangan antar direksi CMNP lalu Unibank.

“Bahkan tiap tahun auditor dari CMNP melakukan audit, menanyakan ke Unibank, gimana ini statusnya, Unibank oke semua, oke tiap tahun, serta disitu telah tiada ada peran apapun dari Hary Tanoe maupun Bhakti Investama,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *