Dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) memohonkan Polri mendalami mengenai monetisasi atau nilai uang yang digunakan didapat Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ketika mengunggah konten pornografi anak di area situs porno luar negeri. Diketahui, AKBP Fajar telah terjadi ditetapkan sebagai terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak dalam bawah umur serta narkotika.
“Ini ya, setiap saat ditanyakan juga ke saya, apakah unsur lain kalau monetisasi ya kita menyebutnya, like, share, and subscribe. Hal ini ditemukan di situs porno ini, tentu saya sependapat, perlu didalami lebih lanjut lanjut,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah untuk wartawan, disitir Hari Jumat (14/3/2025).
Dia meyakini bahwa telah dilakukan terjadi kemanfaatan seksualitas maupun sektor ekonomi bila mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Khususnya, mengenai eksploitasi ekonomi.
“Nah, ini yang dimaksud harus didalami secara serius, sehingga kalau itu betul-betul menjadi temuan dari apa yang dikembangkan kepolisian, saya kira ini juga bentuk eksploitasi lain,” kata Ai.
Bahkan, kata Ai, unsur eksploitasi itu juga sanggup masuk di perbuatan pidana perdagangan orang (TPPO). Apalagi, sudah ada mememenuhi tiga unsur, yakni proses, cara, juga tujuannya.
“Kalau tujuannya adalah mengeksploitasi dari konten pornografi dengan anak, misalnya, juga untuk mendapatkan keuntungan, ini jelas bentuk dari eksploitasi seksual kemudian ekonomi yang dimaksud berbarengan dilakukan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, mantan Kapolres Ngada yang dimaksud telah terjadi melakukan perbuatan pidana, yakni menimbulkan serta menyebarkan konten pornografi anak. AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai dituduh tindakan hukum pelecehan seksual anak kemudian narkoba.
Bahkan beliau ditampilkan untuk masyarakat dengan mengenakan baju tahan berwarna oranye. Fajar melakukan pelecehan untuk tiga anak di area bawah umur, lalu satu orang dewasa. Yakni anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan juga usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.
“Perbuatan yang bersangkutan menyebabkan konten video pornografi anak menggunakan handphone dan juga mentransmisikan atau menciptakan dapat diaksesnya konten yang dimaksud melalui website atau forum pornografi anak di dalam darkweb yang dapat diakses siapa pun yang tersebut bergabung pada pada forum tersebut,” kata Himawan ketika konferensi pers dalam Gedung Humas Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Himawan menjelaskan, pihaknya akan segera memerika tiga unit handphone yang tersebut telah lama disita, untuk mendalami lebih tinggi lanjut terkait perbuatan pelecehan yang dimaksud dijalankan AKBP Fajar.