Dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengatakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di dalam PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat juga Banten atau Bank BJB. KPK memperkirakan kerugiannya dari perkara yang dimaksud mencapai beratus-ratus miliar.
“Ratusan miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, Fitroh mengungkapkan perkara di tempat Bank BJB terkait pengadaan iklan. Namun, Fitiroh tak menjelaskan lebih lanjut terpencil perihal permasalahan pengadaan iklan tersebut.
Sekadar informasi, di perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. “Sekitar lima orang (tersangka),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di tempat Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Maret 2025.
Tessa belum mengungkapkan secara gamblang perihal identitas dari lima terdakwa tersebut. Tessa semata-mata mengungkapkan para terdakwa berasal dari pengurus negara lalu swasta. “Belum dapat dibuka, nanti-nanti, jelasnya hari Kamis atau hari Jumat,” ujarnya.
Dalam proses pengusutan, KPK diketahui menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025. Rumah milik pria yang digunakan karib disapa Kang Emil itu berada di dalam tempat Cidadap, Daerah Perkotaan Bandung. Penggeledahan rumah Kang Emil dibenarkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto. “Betul, terkait perkara BJB,” katanya.
Tessa membenarkan penggeledahan tersebut. Namun, tiada menjelaskan secara rinci. Penggeledahan yang dimaksud akan diungkapkan pasca seluruh proses penggeledahan selesai.
“Betul hari ini ada giat geledah Penyidik perkara BJB. Namun untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan pada waktu kegiatan sudah ada selesai semua,” ujar Tessa.
Terpisah, Ridwan Kamil membenarkan rumahnya digeledah pasukan penyidik KPK. Ridwan Kamil menginformasi penggeledahan yang disebutkan terkait tindakan hukum dugaan korupsi pada Bank BJB.
“Bahwa benar kami didatangi oleh pasukan KPK terkait perkara pada BJB,” kata Kang Emil melalui keterangan tertulisnya, Senin, 10 Maret 2025.
Kang Emil menjelaskan, di proses penyidikan pasukan penyidik Lembaga Antirasuah telah lama menunjukkan surat resminya. Ia pun mengaku kooperatif. “Kami selaku warga negara yang digunakan baik sangat kooperatif juga sepenuhnya mendukung/membantu kelompok KPK secara professional,” ujarnya.
Kendati begitu, Kang Emil enggan menjelaskan tambahan sangat perihal penggeledahan yang dimaksud dimaksud. Termasuk apa belaka yang tersebut disita dari kediamannya. “Hal-hal terkait lainnya kami bukan sanggup mendahului kelompok KPK di memberikan keterangan,” ucapnya.