Informasi Politik Terkini
Hukum  

KPK: Selisih Pengadaan Iklan di Kasus Korupsi Bank BJB Capai Rp222 Miliar

KPK: Selisih Pengadaan Iklan di area Kasus Korupsi Bank BJB Capai Rp222 Miliar

Dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan kontruksi perkara persoalan hukum dugaan korupsi pengadaan iklan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat juga Banten atau Bank BJB.

Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo menyatakan, perkara yang dimaksud terjadi pada 2021-2023. Bank BJB melalui Divisi Corsec akan memasang iklan ke media cetak, online, serta elektronik melalui enam agensi. Dari hal tersebut, kemudian ditemukan ada sebagian kecurangan. Salah satunya selisih antara budget yang dimaksud dianggarkan dengan yang diterima media.

“Terdapat selisih uang dari yang mana diterima oleh agensi dengan yang digunakan dibayarkan ke media (selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media), yaitu sebesar Rp222 miliar,” kata Budi di area Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).

“Rp222 miliar yang disebutkan digunakan sebagai dana non budgeter oleh BJB, yang dimaksud sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerja serupa dengan 6 agensi yang dimaksud dalam berhadapan dengan untuk menyiapkan dana guna permintaan non budgeter BJB,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan lima dituduh pada persoalan hukum dugaan korupsi pengadaan iklan dalam Bank BJB. Salah satu dari lima dituduh itu adalah eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi (YR). Kemudian, pimpinan divisi corporate secretary BJB, Widi Hartoto (WH).

Selanjutnya, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), juga Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang digunakan merupakan dari pihak swasta. “Pada 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima surat perintah penyidikan dengan dituduh YR, WH, IAD, S, kemudian SJK,” kata Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *